Transformasi Kementerian BUMN Jadi Badan Pengatur Nasional
- Kamis, 02 Oktober 2025

JAKARTA - Sejak awal berdirinya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menjadi pilar penting dalam pengelolaan perusahaan pelat merah di Indonesia.
Namun, era baru pengelolaan BUMN kini resmi dimulai setelah pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, memutuskan untuk mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Keputusan ini disahkan melalui perubahan keempat Undang-Undang tentang BUMN dalam rapat Paripurna DPR RI.
Perjalanan Kementerian BUMN dimulai sejak 1973 dengan pembentukan tim kecil yang menangani pembinaan BUMN setingkat Eselon II bernama Direktorat Persero dan PKPN (Pengelola Keuangan Perusahaan Negara).
Baca Juga
Nama ini kemudian berubah menjadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara). Pada 1993, direktorat ini berkembang menjadi Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, menandai peningkatan kapasitas pengelolaan BUMN yang semakin kompleks.
Perubahan struktur organisasi terus berlanjut, seiring meningkatnya tantangan pengelolaan perusahaan pelat merah. Antara 1993 hingga 1998, struktur organisasi diperluas menjadi setingkat Direktorat/Eselon I dan berganti nama menjadi Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara (DJ-PBUN).
Puncaknya, pada 1998, Kementerian BUMN resmi berdiri sebagai kementerian penuh dengan Menteri Pemberdayaan BUMN pertama, Tanri Abeng, yang memegang kendali atas tugas dan wewenang yang sebelumnya dipegang Kementerian Keuangan.
Perjalanan kementerian ini tidak selalu mulus. Pada periode 2000—2001, Kementerian BUMN sempat dihapuskan dan dikembalikan menjadi unit setingkat Eselon I di bawah Departemen Keuangan. Namun, pada akhir 2001, fungsi dan tugas pokoknya dikembalikan ke tingkat kementerian hingga saat ini.
Tahun 2003 menjadi tonggak penting dengan lahirnya UU No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menegaskan status kementerian sebagai lembaga pengelola BUMN dan menetapkan definisi BUMN sebagai badan usaha dengan sebagian besar modal dimiliki negara.
Sejak UU tersebut diberlakukan, kursi Menteri BUMN diisi oleh sejumlah tokoh, mulai dari Laksamana Sukardi (2001—2004), Soegiharto (2004—2007), Sofyan Djalil (2007—2009), Mustafa Abubakar (2009—2011), Dahlan Iskan (2011—2014), hingga Rini Soemarno pada periode pertama Presiden Joko Widodo (2014—2019).
Pada periode kedua Jokowi, jabatan ini dipegang Erick Thohir (2019—2024) dan sempat dilanjutkan di era Presiden Prabowo Subianto hingga September 2025 sebelum posisinya dialihkan ke Menteri Pemuda dan Olahraga. Saat ini, Dony Oskaria menjabat sebagai Pelaksana Tugas Menteri BUMN.
UU BUMN sendiri telah mengalami tiga kali perubahan sebelum era BP BUMN. Perubahan ketiga, UU No.1/2025 pada Februari 2025, menjadi payung hukum lahirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang dipimpin oleh Rosan Roeslani sebagai CEO, Dony Oskaria sebagai COO, dan Pandu Sjahrir sebagai CIO. BPI Danantara menjadi fondasi pengelolaan investasi strategis negara, menandai pergeseran orientasi pengelolaan BUMN dari semata pengawasan menjadi manajemen investasi dan optimalisasi aset.
Keputusan mengubah Kementerian BUMN menjadi BP BUMN merupakan langkah strategis untuk menghadapi kompleksitas BUMN yang semakin meningkat, termasuk efisiensi manajemen, tata kelola perusahaan, dan transformasi ekonomi. Dengan status baru sebagai badan pengatur, BP BUMN diharapkan dapat lebih fokus pada regulasi, pengawasan, dan pengembangan strategi nasional dalam pengelolaan perusahaan pelat merah.
Perubahan ini juga sejalan dengan tren global, di mana negara-negara mengatur BUMN melalui badan pengatur yang independen dari fungsi eksekutif harian. Hal ini bertujuan agar perusahaan pelat merah lebih profesional, transparan, dan efisien dalam menghadapi persaingan di pasar domestik maupun internasional.
Selain itu, transisi ke BP BUMN menandai era baru kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta. Dengan struktur baru ini, pemerintah dapat lebih leluasa mengarahkan kebijakan strategis BUMN sambil tetap menjaga akuntabilitas dan pengawasan yang ketat. BP BUMN diharapkan menjadi payung hukum yang jelas untuk seluruh BUMN, memudahkan koordinasi, dan memperkuat peran BUMN dalam pembangunan nasional.
Sejarah panjang Kementerian BUMN yang dimulai dari tim kecil di 1973 hingga kini menjadi BP BUMN menunjukkan dinamika adaptasi dan reformasi yang konsisten mengikuti kebutuhan bangsa. Dari sekadar pembinaan dan pengawasan, kini peran BUMN diperluas menjadi penggerak investasi, pembangunan industri strategis, dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan transformasi ini, pemerintah berharap BUMN dapat semakin profesional, produktif, dan berperan sebagai motor penggerak pembangunan nasional yang berkelanjutan. BP BUMN juga diharapkan mampu menjadi lembaga pengatur yang efektif, menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, investo

Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Danantara Tinjau Restrukturisasi Krakatau Steel, Butuh Rp8,3 Triliun
- Kamis, 02 Oktober 2025
Terpopuler
1.
Cesium-137 di Cikande: Apa Itu dan Dampaknya pada Manusia
- 02 Oktober 2025
2.
Rekomendasi 14 Tempat Makan Halal Enak Terbaru di Nusa Dua
- 02 Oktober 2025
3.
Rekomendasi 17 Tempat Makan Enak Foodcourt PIK Avenue Kekinian
- 02 Oktober 2025
4.
6 Resep Ayam Saus Tiram Lezat, Praktis, Gurih dan Meresap
- 02 Oktober 2025